Maraknya Aktivitas Punyulingan Minyak Ilegal Rifenery Di Desa Keban1 Patut Di Pertanyakan.

Table of Contents




Muba. Targetmediapers.com Hasil dari Pantauan tim awak media yang menelusuri jalan Keban pada hari rabu(21/05/2025) bahwa kegiatan penyulingan minyak ilegal rifenery di desa Keban1 masi terus beroprasi.sunggu kegiatan ini bertolak belakang dengan apa yang sering di terapkan polsek sanga desa dengan memberikan himbauan larangan melakukan kegiatan ilegal rifenery

Sepertinya himbauan ini hanya Formalitas saja. 


Perlu di ketahui bahwa Kegiatan illegal refinery dan illegal drilling dianggap merugikan negara, membahayakan masyarakat, dan berdampak negatif terhadap lingkungan. 


Kegiatan illegal refinery dan illegal drilling diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan peraturan lain yang relevan. Penindakan terhadap pelaku ilegal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran kegiatan migas yang sah, serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. 



Sementara itu saat di konfirmasi ke kanit reskrim Polsek sanga desa Ipda Heri Fitha, Sh .Mm.menjelaskan 

"Terkait ilegal driling dan ilegal refinery sudah dilakukan sosialisasi, pembongkaran juga sdh beberapa kali dilakukan bahkan penegakan hukum juga sdh sering dilakukan, kegiatan itu masih saja berlangsung namun perlu juga di pandang dari sisi sosial ekonomi masyarakat Musi Banyuasin,Sehingga upaya lain selain penertiban dan penegakan hukum sedang di upayakan bersama jajaran Polres muba, Polda sumsel, pemkab muba dan Pemprov Sumsel untuk pengajuan peraturan presiden terkait minyak masyarakat sudah sejak tahun 2022 sudah jajaran Polres muba bersama porkopimda , Polda Sumsel berusaha agar regulasi terkait minyak masyarakat Muba agar di berikan payung hukum dan pengaturan sehingga masyarakat dapat juga mendapat perhatian dari aspek sosial ekonomi 


Insyaalllah Perpres dalam waktu dekat akan keluar saat ini rapat sdh tinggal menunggu jadwal rapat final untuk peraturan presiden




Diharapkan kepada pihak berwajib, bapak Kapolda Sumatera Selatan. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ,agar segera menindak lanjuti oknum APH, dan para pemain minyak ilegal maupun ilegal Revenery sesuai pasal  UU Migas yang  berlaku dan jangan pandang bulu .


(Team)