Sangat Tidak Mengindahkan Himbauan Menteri ESDM,,Praktik Penyulingan Minyak Di Kecamatan Sanga Desa Masih Beroperasi Ada Apa
MUBA -Targetmediapers.com- Menindak lanjut pemberitaan sebelumnya terkait Laporan investigasi terbaru mengungkap puluhan tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi terang-terangan di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas ini, yang terpantau pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 13:36 WIB oleh tim gabungan LSM dan media, menunjukkan kelemahan penegakan hukum di wilayah tersebut. 29/06/2025.
Keberadaan tempat-tempat penyulingan ini, meskipun telah diberi peringatan oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Sanga Desa), menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi para pelaku.
Keberanian para penambang dan penyuling minyak ilegal beroperasi di siang hari bolong menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas himbauan yang telah dilakukan oleh Polsek Sanga Desa.
Papan himbauan yang telah dipasang tampaknya tidak mampu mencegah aktivitas ilegal ini. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya dugaan “beking” dari oknum aparat penegak hukum Polsek Sanga Desa.
Terkait pemberitaan yang sebelumnya Saat dikonfirmasi Terkait aktivitas dan ilegal refinery di wilayah Desa keban kecamatan Sanga Desa, Atas hak jawabnya kanit Reskrim Polsek Sanga IPDA. HERI PITAH Menjelaskan.
"Terimakasih" Ujar (Kanit Heri) terkesan santai seolah tidak perduli.
Perlu di pahami Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menjelaskan terkait "kilang" minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Beliau menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi lama, bukan untuk sumur baru.
Selain itu, beliau juga menekankan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal harus dihentikan.
Situasi ini mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, untuk segera mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan sesuai dengan UU Migas yang berlaku sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan ini. Dugaan keterlibatan oknum APH harus diusut tuntas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.